Juni 2026 memberikan dua tekanan sekaligus bagi bisnis Indonesia. Pertama, pemadaman listrik bergilir melanda Jawa pada 9–10 Juni dan kembali pada 19 Juni 2026, memukul industri manufaktur, UMKM, dan layanan digital selama berjam-jam tanpa pemberitahuan yang memadai. Kedua, per 1 Juli 2026, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 resmi membatasi komisi platform ojek online menjadi maksimal 8 persen — perubahan struktural yang langsung menekan model pendapatan perusahaan ride-hailing dan ekosistem mitra di dalamnya.

Dua kejadian ini tidak berkaitan secara teknis. Tapi keduanya mengirim pesan yang sama: bisnis yang mengandalkan asumsi stabilitas — listrik selalu menyala, regulasi tidak berubah mendadak, operasional berjalan seperti biasanya — sedang mengambil risiko yang tidak terukur.

Pemadaman Listrik: Bukan Hanya Gangguan Teknis

Pemadaman listrik bergilir di Jawa pada 19 Juni 2026 berlangsung di sejumlah wilayah besar — Bogor, Tangerang, Depok, Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, hingga Jawa Tengah — selama 3 hingga 5 jam per wilayah. Ini bukan kejadian tunggal. Gelombang pertama sudah terjadi sejak 9–10 Juni, diikuti keluhan bergilir dari pelaku usaha selama dua pekan.

Dampaknya langsung terasa di sektor yang bergantung pada operasional fisik. Pengusaha konveksi di Bandung Raya melaporkan mesin jahit dan obras berhenti beroperasi, pesanan terlambat dikerjakan, dan pembeli menjatuhkan denda 2–5 persen dari nilai pre-order. Bagi pengusaha kecil dengan margin tipis, denda Rp 2–5 juta per order bukan angka kecil. Sementara di sektor makanan dan beku, bahan baku rusak karena cold storage mati — kerugian yang tidak ada kompensasinya dari PLN.

Ekonom dari ISEAI menegaskan bahwa dampak pemadaman bersifat asimetris: kerugian yang ditanggung bisnis jauh lebih besar dibandingkan nilai ganti rugi yang disediakan regulasi. Hal ini diperparah oleh absennya informasi yang jelas dan tepat waktu mengenai kapan listrik akan kembali — yang membuat pelaku usaha tidak bisa mengambil keputusan cepat: apakah menunda produksi, alihkan ke genset, batalkan pengiriman, atau komunikasikan ke pelanggan.

Inti permasalahannya bukan hanya listrik padam. Masalahnya adalah ketidakmampuan mendeteksi dan merespons secara real-time. Bisnis yang punya visibilitas atas operasional mereka — siapa yang terdampak, pesanan mana yang berisiko, pelanggan mana yang perlu dihubungi segera — bisa mengambil keputusan dalam hitungan menit. Bisnis yang tidak punya visibilitas itu baru sadar setelah kerugian sudah terjadi.

Regulasi Komisi Ojol: Shock Bisnis yang Terencana tapi Menekan

Berbeda dengan pemadaman listrik yang datang tanpa peringatan, perubahan komisi ojek online sudah diumumkan sejak 1 Mei 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan batas maksimal 8 persen untuk komisi yang dapat diambil platform dari penghasilan mitra pengemudi roda dua.

Gojek dan Grab menyatakan siap mengimplementasikan per 1 Juli 2026. Maxim, per akhir Juni, masih dalam tahap diskusi internal karena model bisnis mereka memerlukan kajian lebih dalam. Ini berarti tiga operator besar sedang bergerak pada kecepatan berbeda dalam menghadapi perubahan regulasi yang berlaku pada tanggal yang sama.

Dampaknya tidak sederhana. Pemotongan komisi dari level yang berlaku sebelumnya ke maksimal 8 persen berarti sumber pendapatan utama platform berkurang secara langsung. Di sisi lain, mitra pengemudi mendapat tambahan penghasilan — tetapi tarif layanan ke konsumen belum tentu berubah. Seluruh ekosistem — dari strategi harga, proyeksi pendapatan, hingga model insentif mitra — perlu dikalibrasi ulang dalam waktu yang sangat singkat.

Bagi perusahaan yang sudah punya sistem perencanaan pendapatan yang terintegrasi, penyesuaian ini bisa dilakukan secara sistematis: update model, proyeksi ulang, lakukan simulasi skenario, komunikasikan ke stakeholder. Bagi yang masih mengandalkan spreadsheet terpisah dan koordinasi via chat group, prosesnya jauh lebih lambat dan berisiko menghasilkan keputusan yang tidak konsisten antar divisi.

Dua Shock, Satu Pelajaran: Ketangguhan Operasional Bukan Tentang Anggaran Darurat

Banyak perusahaan mendefinisikan “siap menghadapi krisis” dengan menyiapkan anggaran cadangan atau genset. Itu perlu, tapi tidak cukup. Yang membedakan bisnis yang tangguh bukan kapasitas finansialnya — melainkan kecepatan dan kualitas keputusan yang bisa diambil di tengah situasi yang tidak normal.

Ada tiga pertanyaan yang seharusnya bisa dijawab oleh setiap bisnis dalam hitungan menit ketika terjadi gangguan seperti pemadaman listrik atau perubahan regulasi mendadak:

  • Siapa yang terdampak? — pelanggan, pesanan, atau operasional mana yang paling terpengaruh saat ini?
  • Apa prioritas respons? — tindakan mana yang harus diambil sekarang vs. yang bisa ditunda?
  • Siapa yang bertanggung jawab mengeksekusi? — siapa yang dihubungi, dengan informasi apa, dan dalam berapa menit?

Ketiga pertanyaan ini membutuhkan dua fondasi: visibilitas data yang terintegrasi dan sistem komunikasi yang terstruktur. Tanpa keduanya, respons terhadap krisis menjadi reaktif, tidak terkoordinasi, dan lambat.

Salesforce sebagai Sistem Visibilitas Operasional

Salesforce bukan sekadar CRM untuk mengelola pipeline penjualan. Dalam konteks ketangguhan operasional, Salesforce berfungsi sebagai single source of truth yang memungkinkan tim melihat status pelanggan, pesanan, SLA, dan potensi dampak secara real-time — bahkan di tengah situasi krisis.

Contoh konkret: ketika pemadaman listrik terjadi di wilayah tertentu, bisnis distribusi yang menjalankan Salesforce Field Service bisa langsung mengidentifikasi — rute pengiriman mana yang terdampak, pesanan mana yang berisiko melewati batas SLA, dan pelanggan mana yang perlu dihubungi proaktif. Semua ini tersedia dalam dashboard yang sama, tanpa perlu mengumpulkan data dari berbagai sistem yang berbeda.

Untuk konteks perubahan regulasi seperti komisi ojol, perusahaan platform yang menjalankan Salesforce Revenue Cloud dapat melakukan simulasi dampak terhadap proyeksi pendapatan, menyesuaikan struktur harga, dan mengkomunikasikan perubahan ke tim internal secara terpusat — bukan mengandalkan email berantai yang sulit dilacak.

Lark sebagai Sistem Respons yang Terstruktur

Kecepatan respons dalam krisis ditentukan oleh seberapa cepat informasi yang tepat sampai ke orang yang tepat untuk mengambil keputusan yang tepat. Ini adalah masalah infrastruktur komunikasi, bukan semata masalah budaya atau kompetensi SDM.

Lark menggabungkan pesan, dokumen kolaboratif, manajemen tugas, dan approval workflow dalam satu platform. Ketika krisis terjadi — listrik padam, regulasi berubah, sistem down — tim tidak perlu berpindah antara WhatsApp, email, spreadsheet, dan laporan manual. Semua koordinasi, penugasan, dan pemantauan status terjadi di satu tempat yang bisa diakses dari mana saja.

Kombinasi Salesforce dan Lark menciptakan loop yang lengkap: Salesforce menyediakan data dan visibilitas situasi, Lark memastikan respons terhadap situasi itu terkoordinasi, terdokumentasi, dan bisa dievaluasi setelahnya. Inilah yang membedakan bisnis yang “survive dari krisis” dengan bisnis yang “belajar dari krisis dan tidak mengulangi kesalahan yang sama”.

Ketangguhan Bukan Investasi untuk Kondisi Ekstrem — Ini Kebutuhan Operasional Harian

Pemadaman listrik dan perubahan regulasi bukan kejadian sekali seumur hidup. Indonesia adalah pasar dengan volatilitas infrastruktur dan kebijakan yang cukup tinggi. Bisnis yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun di Indonesia hampir pasti pernah menghadapi setidaknya satu dari: kenaikan BBM mendadak, perubahan regulasi pajak, gangguan logistik akibat infrastruktur, atau tekanan kurs yang mempengaruhi biaya impor.

Artinya, ketangguhan operasional bukan investasi untuk skenario bencana. Ini investasi untuk kemampuan bisnis beroperasi secara optimal di kondisi yang tidak ideal — yang di Indonesia, terjadi lebih sering dari yang kita rencanakan.

Pertanyaan yang relevan bukan “apakah kita siap menghadapi krisis?” — melainkan “seberapa cepat bisnis kita bisa kembali normal, dan berapa besar yang kita rugikan sebelum itu terjadi?”

Yuk ngobrol aja dulu!



Sumber: Bisnis.com, 19 Juni 2026; Tempo.co, 28 Juni 2026; IESR, 11 Juni 2026; Kontan.co.id, 24 Juni 2026; Okezone Economy, 24 dan 27 Juni 2026; Perpres No. 27 Tahun 2026.